Kediri.jurnalpolri.com – Kepala Kepolisian Sektor Gampengrejo Polres Kediri, AKP Syaiful Alam, mengatakan Unit Reskrim Polsek Gampengrejo menangkap Pramono (50), seorang pengepul togel yang merupakan warga Dusun Kejuron, RT. 005 /RW. 003, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap pada Senin 06 Januari 2020 kemarin di rumahnya. ” Selain menangkap pelaku yang udah berusia 50 tahun tersebut, Unit Reskrim juga mengamankan beberapa barang bukti, ” ungkapnya, Kamis ( 09/01/2020 ).
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu) buah HP merk Nokia warna hitam yang berisi sms pesanan tombokan nomor togel, 1 ( satu) buah buku seribu tafsir mimpi, 2 (dua) buah bolpoint warna hitam dan biru, 1 (satu) lembar kertas pengeluaran nomor togel.
1 (satu) buah buku tulis rekap totalan laba rugi judi togel, 1 (satu) lembar kertas pengeluaran nomor togel dan uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
” Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pelaku menerima tombokan nomor toto gelap dari para penombok melalui SMS di HP kemudian dipindahkan dicatat di kertas buku tulis,” pungkas AKP Syaiful Alam.(agus)