jurnalpolri.com-PolrestaBandung
Dengan seiring perkembangan situasi saat ini tentang merebaknya penyakit yang diakibatkan virus corona (Covid-19) sehingga dinyatakan Darurat Nasional, dalam hal ini Kepolisian Sektor Pasirjambu Polresta Bandung, melakukan kegiatan Penempelan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penempelan Maklumat Kapolri tersebut oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Pasirjambu Polresta Bandung Bripka Zaenal ditempat- tempat umum atau sarana umum lainnya yang bisa dilihat dan dibaca oleh warga masyarakat seperti di pintu atau dinding, di Pertokoan, Bank, ATM, SPBU, Posyandu, Pos Kamling dan Kantor Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung.
Pnempelan Maklumat Kapolri tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Bripka Zaenal pada hari Senin tanggal 23/03/2020 dari siang sampai malam hari.
Kapolresta Bandung Kombes.Pol.Hendra Kurniawan.S.I.K., melalui Kapolsek Pasirjambu Polresta Bandung Akp Asep Dedi penempelan Maklumat Kapolri tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19, dan diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan mematuhi untuk kebaikan bersama.
Selain itu dihimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan serta jangan panik, namun patuhi petunjuk petunjuk melalui edaran dari pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19
(Arry)