Dalam Giat Ops KRYD Personil Polsek Rengasdengklok Berhasil Mengamankan Miras Jenis Arak Di Dua Kios Penjual Jamu

oleh
oleh

JURNALPOLRI.COM, Polres Karawang Polda Jabar, Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi tindak kriminalitas dan peredaran minuman keras. Personil Piket Fungsi Polsek Rengasdengklok melaksanakan giat Ops KRYD dengan sasaran Miras

Dalam kegiatan Ops KRYD yang dilaksanakan Aipda Audien Prasetyo bersama Aipda Pandu Triansyah berhasil mengamankan 2 botol minuman keras jenis arak dari kios jamu di desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang
Minggu. (01/10/2023) Pukul.17.00 Wib

Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.I.K.,M.SI, Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H kepada awak media menyampaikan, kegiatan Ops KRYD yang dilaksanakan personil untuk mengantisipasi tindak kriminalitas C3, Curas, Curat, Curanmor serta peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Padasuka Polsek Cibeunying Kidul Monitoring Sambang dan Kontrol Petugas SatKamling

“Kegiatan Ops KRYD dalam rangka mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi, serta menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras”, Ujar Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Senin (02/10/2023)

Ditegaskan Kapolsek, giat Ops KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin. sehingga wilayah hukum Polsek Rengasdengklok terbebas dari peredaran minuman keras

“Giat Ops KRYD dengan sasaran miras akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. hal ini dalam rangka menekan peredaran minuman keras, begitu juga terhadap toko atau kios penjual jamu yang diduga masih menjual miras kami akan tundak tegas sesuai hukum”, Tegas Kapolsek

Baca Juga  TRCPPA Kabupaten Kediri dan LSM Gerak Indonesia Bersama Lintas Komunitas Dan Awak Media Bagi Takjil

Kapolsek Yuswandi menambahkan, dalam kegiatan Ops KRYD tersebut anggota berhasil mengamankan 2 botol minuman keras jenis arak dari dua kios jamu dilokasi yang berbeda

“Dalam giat tersebut anggota berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios jamu yang berbeda lokasi di Desa amansari. kemudian minuman tersebut diamankan di Mapolsek Rengasdengklok, sementara kepada pemilik kios diberikan teguran keras serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali miras”, Pungkasnya

Baca Juga  Bupati Nagan Raya,HM.Jamin Idham Kembali Menerima WTP Ke.13

Polres Karawang AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.