JURNALPOLRICOM.polrestakalar – Dua Pemuda Takalar Terduga Bandar dan Kurir Sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Takalar di Lingk. Salaka Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin (06/01/20) sekira pukul 22.00 wita.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit II Satuan Narkoba Polres Takalar Ipda Syuryadi Syamal dengan melakukan penggeledahan rumah serta badan para pelaku.
Satuan Narkoba Polres Takalar terlebih dahulu mengamankan YM (22), saat hendak mengedarkan sabu kepada pembelinya dan berhasil diamankan di jalan Poros Takalar.
Setelah YM diamankan kemudia dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AJ (37) yang merupakan pemasok barang haram tersebut, Ia diringkus dirumahnya di Lingk. Salaka, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu berat sekira 1 gram lebih, Dua buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta barang bukti lainnya berupa 1 unit motor.
Dua pemuda bandar dan kurir sabu tersebut kini dalam pemeriksaan polisi di Polres Takalar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.tutup.(Karim)