JURNALPOLRI.com, PAPUA – Polres Keerom laksanakan kegiatan razia minuman keras illegal, dalam rangka menekan peredaran minuman keras di Wilayah Kabupaten Keerom. Senin ( 11/01/2021 ),
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas I KBO Satuan Intelkam Polres Keerom Iptu Katman didampingi Pawas II Ipda I Nyoman Dana Budiarta,SH. Razia miras yang dilaksanakan Polres Keerom merupakan bentuk pencegahan penyebaran Miras di Wilayah Kabupaten Keerom, dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Pawas I KBO Satuan Intelkam Polres Keerom dalam kesempatanya mengatakan, guna menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Kabupaten Keerom, pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan razia Miras Illegal yang di jual balikan bebas di Wilayah Kabupaten Keerom, karena di sayangkan efek dari Miras ini bagi masyarakat sangat berdampak buruk, dapat mengganggu ketentraman di tengah Masyarakat, bahkan sudah banyak korban dari Miras ini sendiri. Pungkasny.
Menjelang tahap Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom, atensi pimpinan untuk kedepannya akan mengoptimalkan kegiatan Kepolisian demi menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif di Wilayah Kabupaten Keerom.
Pada Razia yang dilaksanakan anggota berhasil menemukan sebanyak 50 Botol Miras berbagai merek yang disimpan di dalam rumah saat geledah, kemudian barang bukti beserta pemilik miras di bawa kantor guna dimintai keterangan.
Laporan : Ismaya Rosita.ST