Gerak cepat tim tekap polsek seputih MATARAM tangkap pelaku curas

oleh

Jurnalpolri.com – Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengkungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (21/11/23).

Mirisnya, pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut masih dibawah umur.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S.IK, M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mengatakan bahwa pelaku RIS (17) ditangkap atas laporan korban Wustad warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Baca Juga  KaPolsek Cipeundeuy Bersama Anggota Atur Lalulintas Pagi Antisipasi Kepadatan Kendaraan

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Budi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/23) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pondasi rumah dan masuk melalui jendela kamar yang terbuka saat pemilik rumah sedang tidak berada ditempat,” ujarnya.

Baca Juga  Rawan Macet, Kanit Lantas Polsek Batujajar Atur Lalulintas Pagi

Setelah berhasil masuk, pelaku lalu menggasak 1 unit Hp merk OPPO A77 warna orange yang sedang di cas di dalam kamar, kemudian dompet warna merah yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu yang ada didalam tas milik istri korban.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RIS (17) berada di wilayah Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dan pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

Baca Juga  Pawas dan Piket Fungsi Polsek Baleendah Lakukan Pengecekan Ruangan dan Para Tahanan

Dari tangan pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merk oppo A77 warna orange milik korban, 1 buah dompet warna merah dan 1 buah kartu ATM Bank BTN.

Kini, pelaku tengah dilakukan proses hukum di Mapolsek Seputih Mataran atas perbuatannya. (Sahrul mjp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.