JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Pemberlakuan hukum sifatnya Universal, jadi kepedulian hukum untuk dipatuhi dan ditaati oleh semua pihak, dalam artian harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja, lebih khusus Pemerintah Desa pada saat kegiatan yang dilakukan saat ini.
Hal tersebut disampaikan Camat Karangnunggal, Asep M Dahliana, STP., M.M, dalam sambutannya dalam membuka acara kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi seluruh Aparatur Pemerintah Desa se- Kec. Karangnunggal, pada Rabu (30/6/2021), di Aula Kec. Karangnunggal.
Hadir dalam acara Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya diantaranya, Kejari M Syarif, SH., MH, yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasubsi, serta 3 staf lainnya. Hadir pula dari Polsek Iptu Yadi dan Danramil 1215/ Karangnunggal, Mayor Inf. Kurniadi.
“Kita berharap penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum ini memberi pemahaman dan kesadaran hukum hukum yang kemudian ditaati. Dan berlaku kepada semua lapisan masyarakat, dan khusunya bagi Pemerintah Desa jika sudah paham dan sadar hukum tidak ada yang berurusan dengan hukum atau tersandung hukum,” harap Camat.
Ia menambahkan, kegiatan semacam ini adalah bentuk upaya preventif kita dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung Program pembentukan Desa sadar hukum di Kec. Karangnunggal khususnya pada masa-masa yang akan datang, pungkasnya.
Pewarta : Yat’s TASELA