Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mulai didatangi warga Kota Depok untuk mengikuti rekrutmen terbuka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

oleh

Jurnal Polri.Com,Depok –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 23 September 2020, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai didatangi warga Kota Depok untuk mengikuti rekrutmen terbuka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sejak pendaftaran dibuka tanggal 15 Januari 2020, banyak warga mengambil formulir pendaftaran. Pada Senin (20/1/2020), sebanyak 43 warga telah mendaftarkan diri di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jalan Kartini No. 19, Pancoran Mas.

Baca Juga  Surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Secara Ketat

“Mereka yang mendaftar datang dari Kecamatan Bojong Sari, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Tapos,” ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, (21/1/2020)

Nana mengatakan, rekrutmen anggota PPK merupakan tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Depok atas  dasar Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

Baca Juga  Kepala Badan Narkotika Nasional Mengambil Sumpah Dan Melantik Pejabat Tinggi Madya

“Pendaftaran bisa dilakukan secara online. Untuk pelamar online dapat diakses melalui http://bit.ly/pendaftaranppk depok, dan hardcopy harus dikirimkan paling lambat tanggal 24 Februari 2020 ke Kantor KPU Depok,” Ungkapnya.

Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Depok yang ingin terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 agar dapat Segera mendaftarkan diri.

Baca Juga  Presiden Ir.H. Joko Widodo Membuka Kegiatan Eliminasi TBC

“Informasi terkait pendaftaran dan persyaratan rekrutmen Anggota PPK ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Depok serta papan pengumuman Kantor Kecamatan masing-masing,” pungkas Nana.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.