Kapolres Mamberamo Tengah Pimpin Lqngsung Penanganan Penyelesaian Masalah Keributan dan Pertikaian Antara Dua Kelompok Masyarakat yang Bertikai di Distrik Kelila

oleh
oleh

Mamteng, jurnalpolri.com – Kapolres Mamberamo Tengah didampingi PJU beserta 19 anggota berangkat dari Kobakma menuju Polsek Kelila untuk menyelesaikan masalah pertikaian dua kelompok masyarakat yang menyebabkan adanya korban luka akibat lemparan batu dan panah . Sabtu(18/03/2023).

Rombongan Kapolres Mamberamo Tengah bergerak dari arah kobakma menuju ke distrik kelila dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat ,setibanya di Mako Polsek kelila disambut hangat oleh Ipda Ignatius Toro (Kapolsek Kelila) bersama 12 anggota, didampingi Dan Ramil Lettu Piter W. bersama 4 anggota serta Dan Pos TNI Pam Rahwan Letda Bima beserta 6 anggota yang saat itu telah bersama sama menghadirkan kedua kelompok yang bertikai.

Pada kesempatan tersebut , Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Sudirman bersama segenap personil yang ada mempertemukan kedua kelompok yang bertikai dimana kelompok Pelaku (Apes Kogoya) dan Kelompok korban (Atius Tabuni) di halaman Mako Polsek Kelila.

Baca Juga  Sie Propam Polres Biak Numfor Lakukan Razia, Cek Surat Kendaraan Personel

Penyelesaian masalah tersebut menghadirkan para Tokoh masyarakat yang berkompeten dalam menyelesaikan setiap masalah yakni ;
Bapak Wonembelak selaku Juru Bahasa; Oktovianus Pagawak selaku Kepala Puskesmas dan Rondi Pagawak selaku Lurah Kelila.

Sebelum pelaksanaan kegiatan diawali dengan doa pembukaan oleh salah satu warga kelila kemudian sdr.
Wonembelek memulai pembicaraan dengan mengajak kedua kelompok untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan pihak korban dapat menerima denda adat yang sudah disiapkan oleh kelompok pelaku berupa babi sebanyak 23 ekor oleh karena pihak pelaku hanya mampu menyediakan babi dan tidak mampu menyediakan uang sesuai permintaan korban.

Disisi lain Pihak korban menyatakan bersedia menerima pembayaran denda adat dengan babi 23 ekor namun sekaligus meminta agar masalah ini selesai dan tidak ada dendam sehubungan dengan adanya korban luka luka dari pihak pelaku.

Baca Juga  Program Kasuari, Binmas Noken Dorong Peningkatan Sektor Pertanian Di Kampung Kunak

Disaat yang bersamaan sempat ada pemikiran dari pihak pelaku yang masih diduga kuatir menyimpan dendam namun pada akhirnya dapat diredam dengan beberapa penjelasan baik dari anggota Polsek, Babinsa dan disusul oleh Kapolres Mamberamo Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mamberamo Tengah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;
pertama ; Bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Jumat kemarin adalah akibat kesalahpahaman saja dikarenakan denda adat yang disiapkan sebanyak 21 ekor babi, dinilai belum cukup oleh pihak korban dan hari ini sdh ditambah menjadi 23 ekor sehingga kami berharap agar apa yg mampu disiapkan oleh kelompok pelaku kiranya dapat diterima karena tidak mudah mengumpulkan uang yang diminta.

kedua ; Kepada kedua pihak diharapkan agar masalah yang terjadi selesai sampai disini dan harus dibuatkan pernyataan sehingga apabila terjadi permasalahan maka dianggap sebagai permasalahan baru dan tidak boleh dikaitkan dengan masalah yg sudah sepakat diselesaikan.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja Polri, Kapolres Tolikara Gelar FGD Bersama Pemerintah Daerah Dan Tokoh Masyarakat

Ketiga ; Tidak boleh lagi ada dendam dari kedua pihak kalau sudah ada kesepakatan penyelesaian masalah karena yang akan rugi adalah masyarakat sendiri.

Setelah mendengar arahan Kapolres Mamberamo Tengah , kedua belah pihak telah sepakat dengan penyerahan denda adat berupa babi sebanyak 23 ekor kemudian kedua kelompok saling bersalaman.

Kesepakatan lain yang terjadi adalah kedua kelompok belum menanda tangani Surat Pernyataan kesepakatan dan harus ditunda sampai hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 dengan alasan bahwa pihak korban yang telah menerima babi harus membawa babi terlebih dahulu ke Kampung di Tolikara takut kalau babi mati di Kelila.

Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kedua kelompok membubarkan diri dalam keadaan kondusif.

 

(115)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.