JURNALPOLRI.COM, POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR – Pada Bulan Suci Ramadhan untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Cimenyan Polresta Bandung melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamis (24/03/2023).
Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung Kompol Witoyo mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Witoyo.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cimenyan bersama anggota unit patroli melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
– 1 botol miras merk singaraja
– 3 botol miras merk naga laut
– 1 botol miras merk guinnes
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cimenyan bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Cimenyan”, ucap Kompol Witoyo
Lanjut Kapolsek Cimenyan Kompol Witoyo mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Kepolisian Sektor Cimenyan selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek. (San)