Kapolsek beserta anggota Reskrim Polsek Cimenyan berantas peredaran minuman pada saat Bulan suci Ramadhan

oleh
oleh

JURNALPOLRI.COM, POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR – Pada Bulan Suci Ramadhan untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Cimenyan Polresta Bandung melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamis (24/03/2023).

Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung Kompol Witoyo mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kompol Witoyo.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Regol Polrestabes Bandung Himbau Warga Untuk Tidak Berkerumun

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cimenyan bersama anggota unit patroli melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
– 1 botol miras merk singaraja
– 3 botol miras merk naga laut
– 1 botol miras merk guinnes

Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cimenyan bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.

Baca Juga  Polsek Garut Kota Lakukan Monitoring Perkembangan Harga Sembako Pasar Mandalagiri

Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Cimenyan”, ucap Kompol Witoyo

Lanjut Kapolsek Cimenyan Kompol Witoyo mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek

Baca Juga  Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K Cek Pemeriksaan Senpi Anggota

Kepolisian Sektor Cimenyan selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.