JURNALPOLRI.COM – BANDUNG – Rabu, 14 juli 2021. Pukul. 22.00. Wib. di Halaman surapati core Bandung.
Bapak Kapolsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung KOMPOL AAM HANDIAN S.H. selaku Perwira Pengawas Zona Tengah pimpin apel KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) Zona Tengah Di halaman Surapati Core Jl. Phh Mustofa Bandung
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan untuk mengecek kekuatan personil yang melaksanakan patroli dialogis BLB ( Bandung Lautan Biru ) kemudian APP ( Arahan Pimpinan Pasukan ) dilanjutkan patroli penyisiran lokasi yang dianggap rawan C3 ( Curat Pencurian dengan pemberatan, Curas Pencurian dengan kekerasan, Curanmor Pencurian kendaraan bermotor ), tempat- tempat berkerumun dan banyaknya cafe, toko, para pedagang/pelaku usaha yang masih buka.
Kegiatan operasi dilakukan untuk memberikan himbauan kepada pengusaha Cafe, Toko, para pedagang /pelaku usaha dan para pengunjung mengenai batasan beroperasi cafe sesuai Perwal 71 tahun 2021 dalam upaya percepatan penangan dan memutus penyebaran Covid 19.
Selanjutnya dilakukan kegiatan patroli dialogis untuk menegakkan Perwal ( Peraturan Wali kota ) No. 68 tahun 2021, dan kegiatan Bandung Lautan Biru yang dibagi per-Subrayon terdiri dari : Rayon1 Cibeunying Kidul.104 A dan B Di apartemen Gate Way jl. Ahmad Yani, Cibeunying Kaler. 104 A, di Taman makam Pahlawan, Kiaracondong 104 D, di fly over Pelangi, Batununggal. 104 B, di TSM jl. Gatot subroto. Rayon 2 : Lengkong. 104 B,di Jl. Pelajar pejuang – jl. BKR, Regol.104 B, di jl. Muhammad Toha depan PTT, Sumur Bandung 104 A, di Jl. Braga Tenda biru. Rayon 3 : Cidadap.104 C, di Pos Pol Gandok, Bandung Wetan.104 C, di Taman Lombok RW.06, Coblong, 104-B, di jl. Juanda ‘ Cikapayang. Dengan kekuatan personil 22 personil. Sasarannya adalah Penegakkan Perwal No. 61 tahun 2021 dan Antisipasi C-3 ( Curat = Pencurian dengan pemberatan, Curas = Pencurian dengan kekerasan dan Curanmor = Pencurian kendaraan bermotor ) Balapan liar, kelompok ber motor, pembubaran massa secara persuasif dan humanis dalam rangka pencegahan, penyeberan Virus Covid 19, Penerapan / Pengawasan PPKM Mikro Kota Bandung sesuai Perwali No. 61 Tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Covid – 19
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya.,S.I.K., M.H., melalui Piket Perwira Pengawas Zona Tengah Kapolsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Kompol Aam Handian S.H. menyampaikan bahwa apel malam yang dilaksanakan oleh personil Polsek Zona Tengah jajaran Polrestabes Bandung dilaksanakan dalam rangka penebalan personil untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas ( keamanan dan ketertiban masyrakat ), teroris dan pelaku kejahatan lainnya serta mengantisipasi kriminalitas pada malam hari terutama pada jam jam kecil menjelang pagi serta antisipasi kriminalitas kejahatan lainnya. Selain itu juga untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
(Bram)