MetroLampung;JURNALPORI.COM-
Lampung -Tengah ; Kordinator Seksi Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Lampung Tengah Bagus Dian Saputra, A.Md kepada pimpinan Law Office Dr. Edi R. Harwanto, S. H., M. H., Jakarta hari ini (20-9).
Kepada wartawan Bagus Dian Saputra mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada bapak Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH selaku pimpinan kantor hukum, karena telah memberikan bantuan hukum kepada para pamong Lampung Depokrejo Trimurjo, Lamteng sampai tuntas dan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan.
Sebagai pengurus kordinator bidang advokasi dan pembelaan hukum PPDI Kabupaten Lampung Tengah, mengucapkan terimkasih atas segala usaha dan pembellaan yang telah dilakukan bersama tim bapak Merwansyah SH.MH dan Bapak M. Arsyad Lakoni SH.MH sehingga kami bisa kembali bisa duduk pada jabatan semula di Kampung Depokrejo menjadi Kasi Kesra. “Pemahaman hukum para aparatur desa cukup penting karena suatu saat masalah akan menimpa kita, maka kita perlu edukasi hukum, ” Kata Bagus Dian Saputra.
Sebelumnya ketua PPDI Provinsi Lampung Triyono pernah meminta agar kantor hukum Law Office Dr. Edi R. Harwanto SHMH & Associates Jakarta, untuk menjadi penasehat hukum PPDI Provinsi Lampung.
Kata Triyono, banyak masalah masalah yang dialami para perangkat desa di Provinsi Lampung perlu pendampingan hukum karena kasus pemberhentian pamong tanpa prosedur banyak terjadi. Mereka pasrah diperhentikan lurah atau kepala desa, karena keterbtasan wawasan hukum. “Saya mengharapkan organisasi PPDI Provinsi Lampung memiliki penasehat hukum sendiri, ” Kata Triyono.
Dihubunggi wartawan secara terpisah Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH mengucapkan terimakasih atas cendramata yang diberikan kepada saya dari kordinator Advokasi dan Pembelaan Hukum PPDI Kabupaten Lampung Tengah. ” Mudah mudahan PPDI Provinsi Lampung dapat memberikan Perlindungan bagi anggota dan pengurus berhubungan dengan kasus kasus tertentu. Sukses untuk PPDI Provinsi Lampung, “kata Dosen ahli hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini.(*/Bud MJP)