Jurnalpolri.com|Rokan Hilir – Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu Personil Polres Rokan Hilir. Senin 19 Desember 2022.
Upacara PTDH Briptu Chandra Gunawan Hutahaean Personil Sat Tahti Polres Rokan Hilir digelar di Lapangan Apel Mapolres Rokan Hilir dengan dihadiri PJU Polres Rokan Hilir, Pama Polres Rokan Hilir, Kapolsek Jajaran Polres Rokan Hilir via Zoom Meeting dan Personil Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Juliandi, S.H., menyampaikan, Upacara PTDH yang dilakukan sebagai bukti Pimpinan Polri tidak main-main dalam menindak tegas personilnya yang melakukan jenis-jenis pelanggaran berat.
Dalam amanat Bapak Kapolres juga menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Personil Polri yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terkait telah melakukan pelanggaran Disiplin sebanyak 7 (tujuh) kali dan melakukan Pelanggaran Pidana pencurian besi chevron sebanyak 2 (dua) kali serta Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali.
Penetapan Keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personil yang bersangkutan bukan serta merta, namun telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.
Dalam kesempatan ini, Saya kembali mengingatkan kepada personil Polres Rokan Hilir untuk mengingat kembali bagaimana susahnya menjadi anggota polri dan bangganya kedua orang tua ketika kita dilantik menjadi anggota polri. Untuk itu jangan coba-coba buat pelanggaran. Tetap berintegritas dalam melaksanakan tugas. “Jadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk kedepannya,” Pungkasnya.
SUROYO