Meningkatkan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Aceh Tamiang. Kodim 0117/Atam Melaksanakan Operasi Yustisi Rutin Bersama Tim Satgas Covid-19.

oleh

Jurnal Polri.com | Aceh Tamiang – Kodim 0117/Aceh Tamiang dalam hal ini yang diwakilkan Serma Fauzi Koramil 04/Bendahara melakanakan Apel Gabungan operasi Yustisi rutin untuk meningkatkan penanganan Covid -19 terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang diwakilkan oleh kasi ops trantib BPBD Atam lili dirtayanti. SE bertempat di bertempat di Halaman Kantor BPBD Atam Jln. Medan-Banda Aceh, Desa. Kebun tanah terban, Kecamatan. Karang baru, kabupaten. Aceh Tamiang.
Rabu (04/11/2020)

Baca Juga  Pengecekan Ketersediaan BBM subsidi di SPBU Wilkum Polsek Kiaracondong

Dengan kekuatan Tim Satgas Covid – 19 terdiri 6 Instansi. Anggota Kodim 0117/Atam, Anggota Satpol PP Atam, Anggota Polri. Anggota BPBD Atam, Aanggota Syariat Islam (WH), Anggota Dishub melakukan razia rutin berpindah-pindah tempat, kali ini dilaksanakan di Jalan Kuburan Cina, tepat nya
Desa. Benua Raja. Kecamatan. Rantau, Kabupaten. Aceh Tamiang
yang disinyalir banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain melakukan operasi Yustisi peningkatan penanganan Covid-19, juga dilakukan operasi penegakan Syariat Islam.

Melalui Serma Fauzi lewat Media Center Dim 0117/Aceh Tamiang. “Bahwa program ini merupakan program dari Pemda Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah disepakati oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang.

Baca Juga  QR Polsek Gunung Jati Polres Ciko sambang Patroli area Obyek Vital

“Dalam hal ini Bupati, Dandim & Kapolres Aceh Tamiang serta kegiatan ini akan terus dilaksanakan baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan dan memakai pakaian yang sesuai dengan syariat islam.”Terang Serma Fauzi

Ibu lili dirtayanti. SE kasi ops trantib BPBD juga megatakan. “Dengan dilakukanya Razia Gabungan Operasi Yustisi rutin ini. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam kegiatan ini sehingga penyebaran Covid-19 bisa teratasi dan berakhir.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa kidul sambang UPT Puskesmas Kopo

Lanjut Ibu lili dirtayanti. SE Saat dikonfirmasi Pendim 0117/Atam.
“Akibat operasi tersebut sebanyak 92 ( Sembilan puluh dua ) orang warga yang sedang melintas di jalan tersebut terjaring karena tidak mematuhi Prokes Covid-19 dan dikenakan sanksi sosial sesuai Perbup nomor 30 tahun 2020, membaca Alquran, menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila.”Terangnya.*(Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.