Oknum Guru Honorer Asal Nganjuk Di Ringkus Polsek Plosoklaten Polres Kediri

oleh

Kediri.jurnalpolri.com – Hengky Windiar Putra (37) oknum guru honorer asal Dusun Glagahan Desa Pecuk Kabupaten Nganjuk diringkus petugas unit Reskrim Polsek Plosoklaten, lantaran mencuri ponsel.

Kapolsek Plosoklaten AKP Sudarsono mengatakan, awalnya korban Moch. Mahmudi (22) korban warga Dusun Batumulyo Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri membeli bakso, Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada saat membeli bakso korban menaruh ponsel di jok samping kendaraannya, sepeda motor Honda Vario 125.

Baca Juga  Piket Pawas Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Ruang Tahanan.

Tidak lama kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor yamaha mio warna putih dan langsung mengambil ponsel milik korban.

“Setelah mencuri ponsel pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui ponselnya dicuri langsung mengejar pelaku, sambil berteriak maling,” ucap AKP Sudarsono, Selasa (14/01/2020).

Mengetahui korban berteriak maling, warga sekitar mengejar pelaku. Tidak lama kemudian pelaku yang kesehariannya menjadi guru penjas di salah satu SD di Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan oleh warga. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plosoklaten.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Cimahi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Sore Cegah Kemacetan

“Pelaku kami amankan. Namun barang bukti ponsel milik korban dibuang oleh pelaku. Saat ini tim kami masih mencari ponsel tersebut,” ungkap kapolsek Plosoklaten.

Masih kata Kapolsek Plosoklaten, saat ini pelaku dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya, saat ini mengamankan satu sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 dosbook HP merk/type realme 5 warna ungu kristal milik korban.

Baca Juga  TALK SHOW DIREKTORAT BINMAS POLDA JABAR DALAM RANGKA MENCEGAH MASYARAKAT MENJADI PELAKU DAN KORBAN PENIPUAN INVESTASI

“Dari pengakuan pelaku nekat mencuri ponsel untuk dipakai sendiri. Pelaku baru melakukan mencuri. Untuk pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Sudarsono”.(agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.