Jurnal polri.Com.KARAWANG – Kamis 17 September 2020 pukul 08.30 Wib s.d 10.30 wib, bertempat di jalan raya Loji – Cariu, Kp.Tegaloa Desa Cintaasih Kec.Pangkalan Kab.Karawang telah dilaksanakan operasi yustisi serentak dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19.
Personil yang terlibat dalam giat tersebut sebanyak 26 Personil Polsek Pangkalan, 3 Personil Koramil Pangkalan, 2 Personil Pegawai dan Sat Pol PP Kec.Pangkalan, 2 Personil Tim Kesehatan Puskesmas Pangkalan
Hadir dalam kegiatan tersebut di antara nya sebagai berikut Kapolsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar AKP Eka Asmayani, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K. Danramil Pangkalan KAPTEN INF Rebin Hidayat. Kasta Tahti Iptu H. Asep Kosasih dan Para Kanit Polsek Pangkalan
Bagi pelanggar yg tidak pakai masker di berikan sanksi berupa sebagai berikut teguran lisan, Teguran tertulis dan hukuman sosial, sekaligus bagi bagi masker gratis, dan bagi yang tidak menggunakan masker akan diberikan tindakan seperti menyapu sampah di jalan, membersihkan wc umum atau hukuman fisik seperti push up.
Kapolsek dalam keteranganya mengatakan jumlah masker sebanyak 500 pis, Kegiatan operasi yustisi ini berdasarkan inpres No.6 tahun 2020 tentang peningkatan kedisplinan protokol kesehatan, Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan kondusifitas, terang Kapolsek.(Rasan).