Bandar Lampung – Polda Lampung kembali menemukan tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, bahwa Tekab 308 Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah menemukan tempat pembuatan senpi rakitan.
“Sekitar tanggal 25 Desember 2019, kita melakukan penindakan dan penyitaan terhadap home industry yang melaksanakan pembuatan senpi ilegal,” katanya saat memimpin ekspose di halaman Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam hal ini, petugas mengamankan pelaku berinisial FW warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. “Pelaku sudah melakukan kegiatan ini sejak 2016,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan berbagai alat untuk membuat senpi rakitan tersebut juga berikut senpi rakitan laras pendek dan panjang yang sudah dilengkapi peredam.
“Ini membuat berdasarkan pesanan, ini ada senjata api laras panjang yang dimodifikasi tergantung pemesanan. Jenisnya ada revolver dan FN,” jelas Kapolda, Senin 30/12/2019.
Setiap senpi rakitan ini dibanderol harga yang bervariatif, dimulai dari Rp 2 juta para pembeli bisa mendapatkan senpi rakitan dengan berbagai jenis.
“Senpi ini diperjualbelikan mulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” ujar pria berpangkat bintang dua ini.
Meski pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polda Lampung, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan menelusuri oknum-oknum yang sudah membeli senpi asal Lampung Timur tersebut.
“Apabila mereka menyerahkan diri ke Polda Lampung khususnya Ditkrimum, mungkin ada pertimbangan tersendiri bagi kami,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.(Wahyu)