Pelaku Pembacokan Di Dayeuhkolot Yang Merupakan Residivis Berhasil Diringkus Polisi Ditempat Persembunyiannya

oleh

Kab.Bandung, jurnalpolri.com- Setelah satu pekan lebih melakukan penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung membuahkan hasil dengan berhasil menangkap SH Alias Orok (35 th) pelaku pembacokan yang sebelumnya menimpa korban Angga Rianan (27 th) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wib di Jln. Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Kamis (18/06/2020)

Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Sudrajat beserta Panit 1 Reskrim Ipda Sampan. SH dan anggota, pelaku berhasil diringkus dilokasi persembunyiannya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di Kp. Cikawao Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid - 19, Polsek Muaratami Mengajak Masyarakat Taati Protkes

Korban Angga Rianan (27 th) mengalami luka parah di bagian sekitar wajah akibat sabetan benda tajam oleh pelaku hingga bagian mata sebelah kanan korban pecah dan sempat kritis sampai di operasi serta mengalami cacat saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan akibat perbuatan pelaku.

Adapun motif pelaku SH Alias Orok (35 th) melakukan pembacokan dikarenakan sebelumnya mempunyai permasalahan dan sempat berselisih dengan korban Angga Rianan yang berprofesi sebagai sopir angkot dan korban Angga Rianan di bacok sewaktu sedang mengendarai angkot dengan menggunakan senjata tajam berupa Samurai yang sudah disita dirumah pelaku SH Alias Orok sewaktu dalam pencarian namun pihak Polsek Dayeuhkolot masih mendalami kembali motif dan ketersangkutan pihak lain yang membantu pelaku SH Alias Orok (35 th).

Baca Juga  Polsek Nagreg Menggelar Pengajian Rutin Dan Do'a Bersama

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan.S.I.K melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Sudrajat mengatakan “Pelaku SH Alias Orok (35 th) merupakan residivis sudah keluar masuk penjara 4 kali dalam kasus pencurian namun sekarang pelaku akan menjalani proses hukum dalam perkara Penganiayaan Berat sebagaimana pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”.

Baca Juga  Pengaturan Arus Lalu Lintas Pada Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat

Lanjut Kapolsek Dayeuhkolot “Saat dilakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya disalah satu bangunan rumah milik warga yang merupakan kerabatnya, pelaku SH Alias Orok (35 th) berusaha melarikan diri saat mengetahui kehadiran Polisi dengan lompat dan bersembunyi ke semak belukar dan Polisi langsung mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakan timah panas yang mengenai bagian kaki”. Tegasnya.
(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.