Jurnalpolri.com-Bandung-Rabu, 14 Oktober 2020. Polsek Bandung Kidul
Polrestabes Bandung di Pimpinan Ps.Kanit Intelkam Iptu Adtianto,S.Kom. bersama gugus tugas Kecamatan Bandung Kidul melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Maksud tujuan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan kepada masyarakat dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada massa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Kompol Drs.Dodi Arahmansyah menyampaikan Polri secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat Adapatasi Kebiasaan Baru agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M 1T :
– Memakai masker
– Mencuci tangan pakai
sabun di air mengalir
– Menjaga jarak
– Tidak berkerumun
dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan pola hidup sehat dan bersih, tutur Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs.Dodi Arahmansyah.
(Bram)