Penjabat Kades Cikarang Kota Resmikan Bumdes

oleh

Jurnal Polri.Com,Kab Bekasi –Peresmian Warung desaYang didirikankan oleh BUMDES DESA CIKARANG dan di buka resmi oleh kepala desa, PJ desa cikarang kota Bpk. Drs. H. Yusup Bertempat kampung Kongsi RT.002 / RW.006 Desa Cikarang Kota.

Dalam Peresmian Tersebut Di hadiri Pengurus BPD, Bimas Pol,Babinsa,Dusun, pengurus RT dan RW.

Dalam Sambutan Pj Desa Cikarang kota Drs Yusup merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Baca Juga  bank bjb Apresiasi Nasabahnya Dengan Menggelar Penghargaan Nasabah Setia 2022

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Di harapkan usai diresmikan Warung BUMDES dapat berjalan dengan lancar serta meningkatkan taraf hidup warga masyarakat.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Kapolsek Cikancung Polresta Bandung Memberikan Cairan Hand Sanitizer bagi Seluruh Personil Polsek Cikancung

(Uding / Raçhmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.