JURNALPOLRI, Mandau (Bengkalis) – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap Tindak Pidana Kejahatan Dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi pada Selasa sore (7/7/2020), pukul 18.00 WIB, di Jl. Desa Harapan, Gg. Polos, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis (TKP).
Korbannya “MR” (13) seorang pelajar, warga Jl. PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis ini harus kehilangan Handphone Oppo A5 nya, karena dirampas Jambret.
Kemudian “I” teman korban mengadukan hal ini kepada seorang Ibu berinisial “U” (55). Mendengar “MR” dijambret, Ibu “U” terkejut dan shock. Dan Ibu “U” bertambah shock, karena tidak berapa lama kemudian datang masyarakat ke rumahnya membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh, luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki.
Dan Korban menceritakan bahwa Handphonenya merk Oppo A5 telah dirampas Jambret. Kemudian Ibu “U”, melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap Tersangka.
Kemudian pada Rabu dini hari (8/7/2020), pukul 02.30 Wib, Team mengetahui bahwa Tersangka sedang mengendarai sepeda motor ke arah Jl. Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Selanjutnya Team Opsnal menghentikan dan menangkap Tersangka “AF”. Tersangka “AF” mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama “ZY”.
Kemudian Team melakukan pengembangan dan mencari “ZY”, dan Team berhasil menangkap “ZY” di Jl. Abadi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa hasil kejahatan (1 unit Handphone merk Oppo A5) dijual kepada Tersangka “Z”. Selanjutnya team kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tersangka “Z” di Jl. Pelita, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, pada saat sedang duduk di teras rumahnya. Tersangka “Z” mengaku membeli Handphone dari Tersangka “ZY” sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 1 unit HP Merk Oppo A5 (milik korban), 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret, 1 unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik Tersangka “AF” (di beli dari hasil penjualan HP milik korban), dan uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (Humas/Eston)