Jurnal Polri.Com,Kab Bekasi – Polres Karawang Polda Jawa Barat Adakan Press Release Penangkapan Perjudian Togel Berdasarkan Laporan Polisi Nomer Lp/A-428/1V/2020/jbr/Res Krw tanggal 22 april 2020.(5/5/2020)
Unit Satuan Reskrim Polres Karawang Berhasil Menangkap Pelaku Perjudian Togel Berinisial HB Alias Jalu (22thn),dusun tanjung pura kupoh Rt 003/007 kel/ Ds tanjug mekar kec. Karawang barat kab. Karawang.
Kasat Reskrim Dalam Keterangan Press Release nya MenyampaikanTelah terjadi tindak pidana penjudian jenis togel, pada hari rabu tanggal 22 april 2020 di ketaui sekitar jam 13.00 Wib di dusun tanjung pura kupoh Rt 003/007 Ds/kel. Tanjung mekar kec. Karawang barat kabupaten Karawang,
pada saat petugas kepolisian mendapat informasi dan melakukan giat menyelelidiki dengan patroli di sekitar kel tanjung pura kec.karawang barat kab. Karawang, ternyata benar jika Sdr HB menjajakanulis kupon togel.
Selanjutnya Sdr AHMAD FAJAR ABDILLAH Dkk melakukan penangkapan berikut barang bukti yaitu berupa 5 ( lima ) buah kertas kode warna putih 1 ( satu ) buah buku tekapan 1 ( satu ) buah Handphone Nokia warna biru,20 ( dua puluh ) buah kertas karbon warna hitam dan uang sebesar Rp 20.000 (pecahan 2 lembar.Rp 10.000). Sdr HB Als JALU setelah di laku kan introgasi Sdr HB Alias JALU mengakui bahwa penjudian jenis togel tersebut di lakukan dengan cara Sdr HAN BENNY Als JALU mejual kupon togel lalu memasang masang angka sebanyak 4 angka, 3 ( tiga) angka atau 2 ( dua) angka di blakang dan buka an angka dikabari oleh pengepul setiap jam 18.00 Wib jika pemasang memasang sebanyak 4 ( empat) angka besar Rp 1000 ( seribu rupiah ) dan keluar angka yang di pilih maka pemasang mendapat uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah )
Sedangkan masang 3 ( tiga) angka sebesar Rp 1000 ( seribu rupiah ) dan sesuai dengan buka an angka, maka mendapat Rp 250.000 sedangkan 2 ( dua) angka sebesar Rp 1000 dan sesuai dengan bukaan maka akan mendapat 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ).
Unit Reskrim Polres Karawang Menyita Barang Bukti Di Tempat Kejadian Perkara Berupa 5 ( lima ) buah kertas kode warna putih
1 ( satu ) buah buku rekapan.
1 ( satu ) buah handphone nokia warna biru.
1 ( satu ) buah handphone Xiaomi warna coklat
20 ( dua puluh ) buah kertas karbon warna hitam.
Uang Rp 20.000 pecahan 2 lembar Rp 10.000.
Tersangka dijerat Hukuman Tindak pidana pasal 303 KUHPidana tindak pidana perjudian ( togel )Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 ( sepuluh tahun), Ungkap Kasat Reskrim.
(Engkos/Humas)