Personel Polsek Lembang Gelar Operasi Yustisi PPKM Berskala Mikro Dan Bagikan Masker

oleh

Polres Cimahi Polda Jabar. Personel Polsek Lembang melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lembang, pada hari Selasa (09/03/2021) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Adapun sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Pawas IPDA Dede Sumpena.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya
– AKP Asep R
– Ipda John Daniel
– Aiptu Indrawan
– Aiptu Puji W
– Aiptu Taryono
– Aipda Dadang
– Bripka Budi
– Bripka Asanudin
– Bripka Hadi
– Bripda Syahrul

Baca Juga  Ayo Sukseskan Vaksinasi Massal Covid-19 Yang Terpusat Di Gor Temenggung Abdul Jamal Kota Batam

Dalam rangka mencegah dan menekan angka penyebaran covid-19 dalam PPKM Mikro ini dilaksanakan CB diantaranya Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif, Apabila menemukan masyarakat ditingkat Desa, RT/RW tidak menggunakan masker akan dilakukan peneguran.

Baca Juga  Dandim 0411/LT Letkol Czi Burhannudin,S.E.,M.Si Bersama Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Retno Prihawati, S.Sos, S.Ik, MH Kunjungi Sekolah Untuk Melihat Langsung Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Di Tengah Pandemi Covid-19

Petugas Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti
a. Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan/ tempat kuliner, dan tempat ibadah hingga 50%.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mal sampai dengan pukul 21.00 WIB
5. Dalam melaksanakan giat tetap kedepankan keselamatan anggota dan masyarakat, selalu pedomani 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas.
6. Melaksanakan tugas dengan baik dan tegas namun tetap dengan 3S (Senyum, Salam, Sapa).

Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro tersebut ialah
1. Dalam pelaksanaan PPKM poin-poin substansinya disesuaikan makan ditempat sebanyak 50% kapasitas.
2. Aktifitas atau operasional tempat kuliner dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berikan Santunan Kepada Kakek Darman Pedagang Asongan Yang Sedang Viral

Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro masih ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Masih ada warga masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker, kami berikan teguran, PPKM skala Mikro Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan, kamipun bagikan sejumlah masker bagi masyarakat, ungkap AKP Asep.

(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.