JURNALPOLRI.COM, SAROLANGUN –Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM akan melakukan lima prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan selaku kepala daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Kelima prioritas pembangunan daerah tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dasar, Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Ketenagakerjaan.
Kata Henrizal, infrastruktur dasar misalnya tentu akan berupaya dalam menyiapkan pembangunan jalan, jembatan, listrik dan air sebagai kebutuhan dasar. Begitu juga sektor pendidikan dan kesehatan, bagaimana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan pada sektor ketahanan pangan, tentu akan berupaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor perikanan, perkebunan, ekonomi kreatif, dan sebagainya.
“Perlu saya jelaskan bahwa penjabat bupati itu bukanlah menjalankan janji-janji karena tidak dipilih secara demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, melainkan ditunjuk oleh Mendagri atas usulan Pak Gubernur,” katanya, Sabtu (28/05/2022).
Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa perlu diketahui selama kepemimpinannya sebagai penjabat Bupati Sarolangun tentu tidak harus menjalankan program pembangunan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya.
Misalnya, Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun sebelumnya melaksanakan program sholat shubuh berjamaah, program Percepatan Pembangunan desa dan kelurahan (P2DK), ataupun program unggulan kepala daerah lainnya.
“Jika tetap dilanjutkan tidak apa-apa, dan juga sebaliknya. Kami inikan melaksanakan rencana pembangunan daerah dengan tidak menyimpang dari program Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, artinya seusai dengan kewenangan, akan kita lakukan. Misal, pembangunan jalan pulau pandan ke panca karya itu jadi kewenangan daerah, ya kita lakukan dan seterusnya,” tutup nya.
(Yhy)