Polda Jabar Berhasil Ungkap Dan Tangkap 5 Orang Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh

Jurnalpolri.com, Bandung,- Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 5 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengunkapkan. Sekitar jam 18.30 di Jalan Pasir Putih telah dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan 5 orang tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Ibrahim menambahkan. 5 orang tersebut dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya positif.

“Hasil pemeriksaan tersebut tersangka dilakukan penelusuran dan informasi didapatkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang pada bulan Maret dan baru digunakan pada bulan 5 kemarin” tutur kabid humas kepada wartawan di Mapolda Jabar Senin (30/05/2022).

Baca Juga  Cegah Kemacetan Lalu Lintas Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung Kerahkan Personil Gatur Pagi.

Dikatakannya. Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan ini melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi kemudian juga menggunakan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 orang.

“Dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang narkotika pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh Barang bukti kurang dari satu gram kemudian, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNP untuk melakukan assessmen terhadap para tersangka tanggal 25 Mei 2022” kata dia.

Baca Juga  Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana S, i, k, M, S, I, Menghadiri Acara Vidio Conferece Di Aula Vicon Pemda Ciamis. 

Setelah dilakukan asesmen, 5 orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Walaupun sebagai pengguna sejak lama yang rilis kembali dan sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan tapi kambuh kembali baru-baru ini dan membutuhkan perawatan rehabilitasi” tandasnya.

Dengan layanan ini sambung Ibrahim, intervensi singkat atau rawat jalan Wajib Lapor sebanyak 8 kali pertemuan di klinik BNP Jawa Barat layanan yang diberikan berupa komunikasi informasi dan edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan dan asuhan keperawatan konseling tradisi dan evaluasi psikologi.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bantu Evakuasi Pasca Bencana Angin Kencang Di Wilayah Langensari

Sementara khusus untuk tersangka atas nama gigi agar mendapatkan perawatan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam terkait penyakit dalam yang diderita oleh yang bersangkutan.

“Sampai saat ini tersangka telah dilimpahkan ke BNP untuk menjalani rehabilitasi melalui proses php yang disetujui oleh pihak BNP dan Kejaksaan tinggi di jawa barat” katanya.

“Dalam perkara ini para tersangka terancam pidana hukuman 4 tahun” pungkasnya.

(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.