JURNALPOLRI.COM-MetroLampung
LAMPUNG TIMUR – Team Tekap 308 Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin oleh Panit Reskrim Aipd Andy Chandra, berhasil mengamankan salah satu pelaku kejahatan jalanan (Pemalakan) di kediamannya di Desa. Maringgai, Selasa 14/01/2020.
Pelaku pemalakan yang berhasil diamankan yakni, FR (19). Sedangkan rekannya UJ (DPO), masih dalam pengejaran oleh team Tekap 308 Polsek Labuhan Maringgai.
Modus pelaku pada saat menjalankan aksinya dengan cara memepet mobil korban.
Kemudian, pelaku memukuli kaca mobil korban dengan menggunakan batu sambil mengancam meminta uang sebesar Rp. 50.000, dan apabila korban tidak memberi pelaku akan memecahkan kaca mobil tersebut.
2
Berdasarkan keterangan korban Yasit sopir colt diesel yang membawa alat proyektor dari Jakarta menuju Palembang, korban sudah sering menjadi korban pemalakan oleh pelaku saat melintas dilintas Timur Desa, Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi, membenarkan bahwa team Tekap 308 Polsek Labuhan Maringgai telah berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku kejahatan jalanan (pemalakan) berinisial FR.
“Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan salah satu rekan pelaku UJ (DPO) masih dalam pengejaran oleh team Tekap 308 Polsek Labuhan Maringgai,”jelas Kapolres. (Wahyu/MJP).