JURNALPOLRI.COM – CIMAHI – Rabu (7-7-2021) Sidang tipiring tersebut yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Wiyono.SH dengan panitera Enung,SH dilakukan terhadap warga dan pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat.
Pelanggar yang disidang sebanyak 42 yang merupakan pengusaha toko dan rumah makan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, Margaasih Kabupaten Bandung serta dari Kota Cimahi.
Sedang denda yang dikenakan kepada pelanggar, sesuai peraturan daerah provinsi Jawa Barat antara Rp.100 ribu hingga Rp.700 ribu.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP. Yohannes Sigiro menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat Polres Cimahi mendirikan pos penyekatan disekitar pintu tol sekaligus menyediakan layanan sidang terpadu ditempat dengan melibatkan aparat penegak hukum yang terdiri dari penyidik Polres Cimahi, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kejaksaan Negeri Cimahi serta PPNS Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
“Hari ini disidangkan sebanyak 42 pelanggar peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM. Mereka merupakan pelaku usaha yang ditindak dari tanggal 3 hingga 6 Juli 2021,” ungkapnya.
Menurut Yohannes, mereka adalah pelaku usaha rumah makan atau restoran yang tetap melayani makan di tempat.
“Padahal selama PPKM Darurat, hal itu dilarang dan hanya diperkenankan melayani take away. Sedang pelanggaran pengelola toko, kebanyakan karena tidak memiliki penunjang protokol kesehatan,” ujarnya.
Yohannes meminta kepada masyarakat atau pelaku usaha rumah makan dan pertokoan, agar mematuhi aturan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
” Sebab dalam menghadapi pandemi ini, perlu peran serta aktif dari masyarakat dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” urainya.
(Zaenal)