Jurnalpolri.com – Polres Cimahi Polda Jawa Barat Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartoni, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Melalui Satuan Binmas Polres Cimahi rutin melaksanakan Giat Jumat Curhat di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kasat Binmas bersama Staf Binmas Polres Cimahi, Bhabinkamtibmas Kel. Setiamanah dan Lurah kel. Setiamanah beserta jajaran melaksanakan kegiatan Jumat Curhat secara rutin pada, Jumat (21/07/2023) bertempat di Aula Kel. Setiamanah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.
Bermacam pertanyaan atau keluhan masyarakat tersampaikan antara lain datang dari ketua Rw.13 yang mempertanyakan Bagaimana solusi menghadapi kenakalan remaja tentang penyalahgunaan Narkoba kepada anak-anak kita yang mana jika saya beritahu kepada anak saya, dia malah balik tanya.
Perwakilan Rw.04 menanyakan Bagaimana peraturan dan berapa biaya yang sebenarnya untuk pengurusan kehilangan STNK ? karena saya pernah diminta uang sebesar Rp 1.000.000,- oleh oknum, saya merasa berat karena termasuk salah satu warga yang kurang mampu.
Karya dari Rw.12 pun menanyakan Mohon penjelasan dengan adanya warung-warung yang buka sampai larut malam dan menjadi tempat anak-anak pelajar nongkrong, apakah ada sanksi untuk hal tersebut ?
Polwan Polres Cimahi menerangkan terkait pertanyaan warga tersebut diantaranya Anak-anak sekarang sangat kritis, banyak bertanya dan rasa ingin tahu yang besar membuat kita sebagai orang tua juga harus belajar dan menambah wawasan kita dalam bidang apapun, kami dari Kepolisian Resor Cimahi khususnya Sat Resnarkoba melaksanakan program kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang berada di wilayah Hukum Polres Cimahi yaitu di kota Cimahi dan Kab.Bandung Barat untuk memberikan pengetahuan tentang NAPZA ( narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yang akan terus berlanjut dan berkesinambungan agar seluruh pelajar mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba, terangnya.
Semua transaksi pembelian kendaraan, tanah dan lain-lain akan beres jika sudah di BBN (Bea Balik Nama) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga jika terjadi permasalahan atau kehilangan tidak terlalu repot untuk mengurusnya, jika ibu Uung merasa membayar mahal karena merupakan akumulasi antara lain pajak yang nunggak, belum balik nama, KTP tidak ada dan juga ibu menggunakan jasa orang dalam mengurusnya, untuk meringankan beban hendaknya ibu langsung datang ke loket disana dan akan diberikan penjelasan oleh petugas terkait apa yang harus disiapkan oleh ibu.
Untuk pengurusan STNK hilang harus melalui beberapa proses seperti ;
– Membuat Surat Laporan Polisi Kehilangan
– Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kehilangan
– Membuat Iklan di dua media
– Ada Biaya Pembelian BPKB (jika harus BBN)
Saran kami agar untuk kepengurusan STNK hilang agar dilakukan sendiri, jangan melalui calo.
Karena ini warung-warung di daerah/lingkungan kita (tidak cukup besar) maka kita coba dengan langkah pendekatan (persuasif) terlebih dahulu dikomunikasikan kepada Pak RT/RW setempat agar memberikan himbauan untuk memperhatikan jam malam supaya tidak membuat keresahan warga, peran serta ibu-ibu untuk menasehati dan mengawasi putra putrinya juga sangat diperlukan.
Kmi pun menerangkan bahwa Bapak Kapolres Cimahi mempunyai Program Lapor Pak Kapolres, sebagai wadah komunikasi antara Polres dan warga Cimahi dan KBB, jika ada keluhan, aduan, masukan ataupun gangguan kamtibmas lainnya silahkan ibu-ibu bisa telepon ke 110 atau Whatsapp di 081275752003, kami petugas Kepolisian Resor Cimahi akan merespon dengan cepat, terang anggota.
(Vey_Hms)