JURNALPOLRI.COM – BANDUNG – Polres Cimahi Polda Jabar. Jajaran Polres Cimahi melaksanakan Apel Pratugas Kegiatan Operasi Yustisi “Penanganan & Penegakan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid – 19” yang dipimpin oleh Piket Padal / PJU Pengawas Akp Katarina S. H, Jabatan Kasat Kasubag log Polres Cimahi beserta Piket Pawas Ipda Andriansyah S. H, Jabatan Kaurmintu Sat Lantas Polres Cimahi, Minggu (25/07/2021) pukul 09.00 Wib, di Lapangan Apel Polres Cimahi.
Kegiatan dilaksanakan dengan didasari
1. Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid – 19.
3. Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid – 19 di Wilayah Jawa & Bali.
4. Ren Ops Kontijensi Aman Nusa II Lodaya Penanganan Covid – 19 (lanjutan) – Nomor : R / Renops/15/VII/Ops. 2.1./2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang penanganan & Penanggulangan Penyebaran Covid – 19 di Wilkum Polres Cimahi.
5. Surat Perintah Kapolres Nomor : Sprin / 874 / VII / Ops.2.1 / 2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Aman Nusa II Lodaya Penanganan Covid 19 (lanjutan)
Personel yang dilibatkan dalam Kegiatan Operasi Yustisi ini sejumlah 38 personel yang terdiri dari
1. 3 pers Anggota sie propam
2. 4 pers Anggota Sat Intelkam :
3. 6 pers anggota Obvit
4. 1 pers angg sikeu
5. 2 pers Angg reseres
6. 3 pers angg sat lantas
7. 3 pers Bimmas bripda gilert dan Briptu tita ( dinas ) Aiptu Jajang ( isoma )
8. 2 pers Hummas
9. 17 pers Dalmas Sat Sabhara
Rute patroli kali ini meliputi beberapa ruas jalan di kota Cimahi Jl Amir Machmud – Jl. Cimindi – Jl. Sepanjang Jalan Leuwigajah dan Kembali Ke Mako Polres Cimahi.
Setelah Selesai Apel Pratugas petugas melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan PPKM di Wilkum Polres Cimahi dengan teknis Pelaksanaan Operasi tersebut dilakukan secara Mobile dan dilaksanakan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemberian edukasi terhadap pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas serta agar selalu memperhatikan prokes dengan menerapkan 5M.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bagi yang tidak menggunakan Masker dilakukan teguran sekaligus diberikan himbauan agar menggunakan Masker untuk mencegah penyebaran _Coronavirus Disease-2019_ (Covid-19), kemudian diberikan Masker untuk langsung digunakan.
Operasi Yustisi kami lakukan dengan cara pemberian beras dari pemerintah kepada orang yang tidak mampu dan diberikan teguran serta himbauan kepada yang tidak memakai masker, ungkap Akp Katarina.
(Zaenal)