JURNALPOLRI.COM-Metro Lampung
METRO- Sat Narkoba Polres Metro yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Junaidi, S.IP mengamankan 4 (empat) orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu(07/01/2020)
Kronologis penangkapan tersebut dijelasakan Kasat Narkoba, bahwa sebelum menangkap keempat tersangka Satuan Narkoba Polres Metro mengamankan dua tersangka.
“penangkapan pertama kami lakukan pada hari Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 16.00 yang diamankan dua tersangka berinisial SR dan AF yang masing-masing warga Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara,” ungkapnya
Ditemukan barangbukti 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit R2 HONDA SONIC, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih-hitam, 1 (satu) unit handhpone merk STRAWBERRY warna biru
Kemudian berdasarkan intrograsi Kasat Narkoba terhadap kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari hasil patungan bersama kedua kawannya, dan langsung saja Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika.
“pada hari yang sama namun sekira pukul 17.00 wib, kami berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DD dan JH yang masing-masing warga asal Kota Metro Lampung Utara,” lanjutnya
Diamankan barangbukti Seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit R2 HONDA BEAT warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handhpone merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna merah, 1 dan (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.tutup nya (team MJP Metro)