Jurnalpolri.com-Bandung-Sabtu, 10 Juli 2021 Polsek Bandung Kidul di pimpin Kapolsek Kompol Drs.Dodi Arahmansyah bersama Gugus tugas Covid-19 Kec.Bandung Kidul melaksanakan Woro-woro himbauan dalam rangka PPKM Darurat dan lakukan tindakan tipiring kepada pengusaha yang masih melanggar Perwal No.68 Tahun 2021.
Maksud tujuan agar para pelaku usaha mematuhi dan mentaati Peraturan Pemerintah berdasarkan Inmendagri No 18 thn 2021 serta Perwal 68 th 2021 Guna percepatan Penanganan Covid 19.
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Drs Dodi Arahmansyah menyampaikan kegiatan ini dalam rangka pelaksanakan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 agar warga masyarakat mematuhinya sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Bram)