Polsek Compreng Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang membuat SKCK

oleh
oleh

JURNALPOLRI.COM, Subang – Polsek Compreng Polres Subang lakukan kegiatan Melayani Masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan.

Salah satunya masyarakat yang membuat SKCK Sdr. Ade Irawan Hardiansyah penduduk Desa Sukatani membuat SKCK untuk Persyaratan Melamar Pekerjaan mengaku Puas dengan Pelayanan yang di lakukan oleh Unit unit Intalkam Polsek Compreng Polres Subang.

Baca Juga  Unit Samapta Polsek Langensari Polres Banjar Polda Jabar, Patroli Dialogis ke Pasar

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN mengatakan bahwa Pelayanan kepada masyarakat di hari senin -Jumat dari Jam 08.00 s/d 15.00, Hari Sabtu 08.00 s/d Jam 12.00 , Hari libur tutup, adapun untuk biaya sesuai peraturan PP. No 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah sebesar Rp 30.000, dengan persyaratan diantaranya foto Copy KTP, foto Copy Kartu Keluarga (KK), foto 4×6 = 3 lmbar, foto Copy Akta kelahiran.

Baca Juga  PELANTIKAN PENGURUS PBSI KOTA CIMAHI PERIODE 2019 - 2023

Kepada Masyarakat yang akan membuat silakan datang Ke Polsek Compreng membawa kelengkapan berkas, dan bila membawa kendaraan R2 agar menggunakan Helm untuk keselamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.