Majalengka.jurnalpolri.com- Porsenil Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin, pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi KRYD (Kegiatan Rutin yang ditingkatkan), Sabtu (18/1/2020) malam.
Razia dilakukan di sejumlah kios dan warung yang ada di seluruh desa wilayah Kecamatan Majalengka Kota Kabupaten Majalengka, mulai Sabtu malam hingga Minggu dinihari. Dari kegiatan razia ini, Polisi mengamankan 19 liter botol miras jenis Ciu dalam kemasan botol Plastik.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan razia meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta untuk mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman.
“Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas salah satunya melalui Cipkon KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) razia miras,” ungkap Kapolsek Majalengka.
(Dede RH).