JURNALPOLRI.COM | TAPTENG – Kepolisian Sektor Pinangsori Polres Tapteng laksanakan kegiatan PPKM Mikro sesuai instruksi Bupati Kab.Tapteng No. 440-2401/2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro di wilayah Kab. Tapteng, Sabtu 10 Juli 2021 pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan kepada awak media, kegiatan PPKM tersebut diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Camat Badiri dan didampingi oleh Kapolsek Pinangsori serta Kepala Puskesmas Hutabalang di Lapangan Kantor Camat Badiri.
“Turut dihadiri oleh Danramil 04 Pinang sori Kapten F. Sitompul, Lurah hutabalang Kec.Badiri, Lurah lopian Kec.Badiri, Personil Koramil 04 Pinang sori, Personil Polsek Pinang sori, dan personil Sat Pol PP, serta Personil BPBD, Staf kecamatan,” jelas Horas Gurning.
Dalam Apel tersebut Camat Badiri menyampaikan, Adapun lokasi tempat dilakukannya Penghimbauan terhadap masyarakat yang saat ini sedang berkumpul.
“Mari kita menghimbau masyarakat yang masih berada di kedai atau Warung agar tetap menjaga Protokes dan juga menutup Warung atau kedainya pada pukul 20.00 wib karena sesuai dengan himbauan Instruksi Bupati Kab.Tapteng,” kata Camat Badiri.
Kemudian, Petugas melakukan himbauan agar para pemilik kedai dan warung yang masih beroperasi (berjualan) untuk berhenti beroperasi sesuai aturan yang telah ditentukan hingga pukul 20.0 Wib.
Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk melakukan Himbauan kepada para pemilik kedai, Cafe dan tempat keramaian masyarakat yang dapat menimbulkan menyebarnya Virus Covid 19 diwilkum Polsek Pinang sori.
Kegiatan PPKM berakhir hingga sekitar pukul 22.30 wib, pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.
(O. Mendrofa)