Jumat. 23 April 2021.Polsek Rancasari Polrestabes Bandung tengah gencar melakukan sosialisasi larangan mudik. Pelarangan itu ditetapkan pemerintah dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E. menjelaskan
tujuan utama larangan mudik itu ialah untuk mencegah penularan virus corona. Mobilitas masyarakat dalam jumlah besar dalam satu waktu berpotensi menyebabkan klaster baru.
Mungkin ada saja masyarakat mengakali untuk berangkat mudik sebelum tanggal larangan itu. Namun, perkara utamanya bukan pada waktu, melainkan tujuan pencegahan penularan virus corona.
Wendy Boyoh, meminta sebaiknya masyarakat tidak mudik. Dengan begitu angka kasus virus corona tidak meningkat.
(Bram)