Jurnalpolri.com | Tapteng – personil Sat Narkoba Polres Tapteng, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AB Als A (37), warga jalan Sibolga – Padang Sidempuan Lingkungan IV Hutadolok Sibuluan Nalambok Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Kamis 11 Maret 2021, sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, awalnya personil Sat Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sibolga – Padangsidempuan, Kel. Sibuluan Nalambok, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng tepatnya di sebuah Doorsmeer samping Mesjid Babussalam Sibuluan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.
“Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Tapteng langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelas Horas Gurning.
Ditambahkan Horas Gurning, setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai di tempat, Personil melihat seorang laki-laki langsung berlari ke arah sungai yang berada di belakang Doorsmeer. Selanjutnya, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama AB Als A,” ujarnya.
Lanjut Horas Gurning, personil melakukan penggeledahan badan terhadap AB Als A namun tidak ditemukan apapun dan Personil melakukan penggeledahan barang yang ada di dalam tas sandang yang sedang disandang AB Als A, ditemukan 1 (satu) paket Kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,98 Gram dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia. Kemudian, personil melakukan penggeledahan tempat di dalam kamar dan ditemukan 1 (satu) ikat plastik es bening lalu diboyong ke Mapolres Tapteng,” ungkap Horas Gurning.
Tersangka AB Als A beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning. (O. Mend)