JURNALPOLRI.COM – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku tindak pidana Chips Higs Domino atas nama Sandy Nugraha Lubis (penjual Chips) (22) ,laki-laki,seorang mahasiswa,islam,warga jalan seram gg,jeruk bawah nomor 27,Kelurahan BantanKecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,
Hari Kamis tanggal 30 Maret 2022 pukul 22.00 Wib di Jln.Kasat Kel.Bukit Sofa Kec.Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar tepatnya di story cafe.
Kapolres Pematangsiantar AKBP FERNANDO SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP BANUARA MANURUNG SH,mengatakan bahwa
Kronologis kejadiannya
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Kasat Kel.Bukit Sofa Kec.Siantar Sitasari kota Pematangsiantar tepatnya di story Cafe.
Seorang penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri ciri pelakunya, sehingga untuk mengecek kebenarannya maka Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku tersebut, dan ternyata benar bahwa di jln.Pleton tersebut ada seorang laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan sedang duduk sambil memegang HP sambil menjual chips higgs domino kepada pembeli chips Higgs Domino,
Kemudian Tim opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tim opsnal menemukan barang bukti Handphone jenis Redmi Warna Hitam yg diapakai pelaku menjual chips Higgs domino,
Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan penjualan chips higgs domino dan menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yg diakui pelaku sebagai uang pembelian dalam permainan judi higgs Domino tersebut, saat dilakukan Penangkapan Penjual an.SHANDI NUGRAHA LUBIS sedang melakukan Transaksi kepada Pembeli an.ANANDA AZWAR dengan nilai Chip 1 B seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah)
selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (Sutrisno)