Satreskoba Polres Tapteng, Tangkap Seorang IRT Yang Miliki Sabu

oleh

Jurnalpolri.com-Tapteng-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial MG (28) warga jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil di tangkap dan diamankan oleh Satreskoba Polres Tapteng yang mana IRT tersebut di duga kuat miliki narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan IRT itu di benarkan oleh Kapolres Tapteng Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono. Jum’at (15/9/2023).
Dijelaskan Kapolres melalui Humas Kasi Kompol H Gurning mengatakan bahwa benar personil Satreskoba Polres Tapteng telah mengamankan seorang ibu rumah tangga dari rumahnya karena diduga telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan inisial MG.
“Salah seorang IRT yang diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu sabu, dan personil Satreskoba Polres Tapteng berhasil menangkap dan mengamankan dia.”ucap Purwono melalui Humas.
Lebih jauh dijelaskannya, penangkapan terhadap IRT tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, kemudian dikembangkan oleh personil dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri cirinya yang terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya di Jalan  AbdulRazab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan.
“Personil langsung menuju kelokasi, dan personil langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut dan hal itu sesuai dengan ciri ciri yang didapatkan informasi dan setelah diinterogasi mengaku berinisial MG.”jelasnya.
Purwono menimpali penjelasan itu, setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dilantai tepat didepan tempat duduk MG dan  berat Brutto Narkotika Jenis Sabu  tersebut 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dijadikan barang bukti.
“Semua bukti bukti sudah di amankan dari tangan terduga dan saat di interogasi dia juga mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia mengakui barang haram itu didapatkannya dari AAM dengan cara membeli.”pungkasnya.
Bahkan katanya, Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang ditemukan petugas didepan tempat dia duduk adalah miliknya, dan dia memperoleh dengan cara membeli dari AAM  di Perumahan Tukka Lestari Kelurahan Bona  Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.
“MG mendapatkan dari AAM barang haram tersebut, dan saat ini pihak Satreskoba Polres Tapteng akan mengembangkan kasus ini sehingga terang merang agar siapa saja masyarakat yang memiliki dan mengedarkan narkoba di Tapteng akan diringkus tanpa pandang bulu.”ujarnya.
Kapolres Tapteng saat dikonfirmasi terkait hal ini menyebutkan bahwa polres Tapteng berkomitmen akan tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan untuk dia sangat mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat.
“Kami sangat mengharap akan kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Polres Tapteng, bila ada transaksi narkoba ataupun yang pemakai dan menyimpan barang haram yang dapat merusak generasi bangsa.”pinta Basa Emden.(Sudirman Halawa).

Baca Juga  Pemantauan dan Pengamanan Gereja Oleh Personel Polsek Andir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.