Jurnalpolri.com | Pinangsori, Tapteng (28/8). Seorang petani nyambi jurtul togel jenis KIM berinisial DN (35), berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pinangsori, didusun III, Desa Gunung Kelambu, Kec. Badiri, Kab.Tapteng, Sumatera Utara, Jumat tanggal 28 Agustus 2020, pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Ipda JS. Sinurat kepada media, pelaku diamanakan oleh petugas setelah, pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 Sekira Pukul 20.00 Wlb, Personil Polsek pinangsori mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Ill, Desa Gunung Kelambu, Kec. Badiri, Kab Tapanuli Tengah, tepatnya di dalam warung milik berinisial Marga G ada seseorang laki-Iaki yang menjual/ menulis judi jenis KIM berinisial DN.”ujar Sinurat”
Sinurat menjelaskan, setelah Mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya Personil Polsek Pinangsori Iangsung terjun ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi, Petugas melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam kedai, sesuai dengan ciri – ciri yang telah diketahui sebelumnya. Sehingga petugas Iangsung menyergap pelaku yang di duga, menjuall/ menulis perjudian jenis KIM atau Jenis judi tebakan angka-angka, dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Nokia Warna Hitam Tipe 105.
Masih penjelasan Sinurat, setelah pelaku diamankan, kemudian petugas menyita HP milik pelaku, yang pada saat itu berada di tangan sebelah kanan, yang di gunakan untuk melakukan perjudian yang berisikan angka-angka pasangan perjudian jenis Kim, selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Pinang Sori untuk menjalani pemeriksaan.”jelas Sinurat”
Sesampainya di Mapolsek Pinang Sori, pelaku digeledah untuk mencari bukti tambahan, oleh petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 98.000 ( Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ), uang tersebut diduga dari hasil penjualan judi jenis Kim.”sambung Sinurat”
Setelah menjalani pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku bernama DN, seorang petani, penduduk Dusun III Desa Gunung Kelambu, Kec. Badiri, Kab. Tapteng.
Guna proses lebih Ianjut, pelaku ditahan di RTP Polsek Pinang Sori, berikut dengan barang bukti 1 (satu) Unit HP Mrek Nokia Tipe 105 Warna Hitam dan Uang Tunai Rp 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah). Disampaikan oleh Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui PS. Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat. (JZ)