JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Berawal dari laporan warga kepada salah satu Pengurus Pesantren, sejumlah 1017 Botol Miras dengan nilai kurang lebih Rp.45 JT s/d Rp.50jt an dengan berbagai Merk di gerebek para santri yang didampingi Muspika dan Pemdes di Karangnunggal Tasikmalaya, pada Sabtu (14/8/2021).
Menurut salah seorang Panglima Santri Tasela kepada Wartawan, bahwa kronologis penggerebekan Rumah Rahasia tempat penyimpanan Miras di Kp. Burahol RT/RW. 04/02 tersebut itu benar berawal dari laporan warga yang resah dengan keberadaan tempat penimbunan Miras tersebut.
Jelasnya, penggerebekan yang dilakukan bersama Santri tentunya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Karangnunggal, dan akhirnya pihak Keplosian Polsek Karangnunggal pun bersama Pemdes Karangnunggal dengan sigap menyusul langsung mendatangi TKP dan dilakukan penyitaan.
Masih di TKP, “NN” (50) jabatan Linmas warga RT.04 RW. 02 Kp. Burahol sebagai pemilik Rumah mengaku, rumahnya hanya disewa saja se bulan Rp.100 ribu dan baru berjalan dua bulan serta tidak tahu bahwa yang ditimbun itu adalah Miras.
“Abi mah sama sakali te terang yen eta minuman alkohol, da sumping na ge sok wengi sekitar jam. 02.00. atawa jam. 02.30 an wengi,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaannoleh pihak Polsek, Miras tersebut ternyata masih milik warga Desa Karangnunggal berinisial “ER”. Beliau mengaku berjualan minuman ini untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak, kata Kaoplsek Kompol Dindin saat dikonfirmasi di kantornya.
Selanjutnya menurut Panglima Santri Tasela, dengan alasan papun kami tidak akan mentolelir, sebab ini dilakukan demi menyelamatkan anak-anak bangsa dari pengaruh minum minuman keras, khususnya di wilayah Tasikmalaya Selatan (TASELA).
“Kami akan terus perangi kemunkaran-kemunkaran seperti ini, Kita akan lakukan secara terus menerus agar mereka jera sampai tidak melakukan taransaksi jual beli barang haram tersebut, namun tentunya akan selalu berdampingan dengan aparat agar terjalin sinergitas dalam memerangi kemungkaran ini,” tegasnya.
Kemudian dengan kesepakatan semua pihak sejumlah Miras tersebut di musnahkan di halaman belakang Mapolsek Karangnunggal, selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah pada pemilik Miras inisial “ER”, bahwa tidak akan melakukan kegiatan jual beli barang haram lagi.
Pewarta : Yat’s TASELA