Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Residivis Narkoba Miliki Sabu

oleh
oleh

Jurnalpolri.com | Sibolga – Polres Sibolga Komitmen Berantas Narkoba di Kota Sibolga, sebuah Operasi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang berlokasi di Jalan SM. Raja simpang Rawang II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 07.20 WIB.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan bahwa Identitas Tersangka adalah SPL (35) Thn, yang merupakan Residivis dan bekerja sebagai Nelayan. Berdomisili di Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dimana tindak pidana yang dilakukan adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, dengan Barang Bukti berupa satu paket kecil Narkotika Sabu seberat 0,29 gram.

Baca Juga  Monitoring Penyerahan Kartu KIS Di Kelurahan Padasuka Letkol inf Purn Ngatiyana

“Kronologis kejadian bermula saat Tim Penyelidikan menerima informasi dari Masyarakat, tentang aktivitas peredaran Narkoba di sebuah Warnet di Jalan SM. Raja simpang Rawang II. Tim kemudian melakukan Penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu di lantai Warnet. Seorang Tersangka, SPL (35) Thn ditangkap dan bersama dengan Barang Bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sugiono.

Baca Juga  Sinergi Kamtibmas , Bhabin Kesambi Polsek Kesambi Polres Ciko sambangi Satpam jalin kemitraan

Dalam Kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Hotman Hasibuan)

Sumber Humas Polres Sibolga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.