Warga Tasik Serai Barat Ikut Pemilihan BPD Di Tasik Serai, Kades Sabar Manurung : Ini Kesalahan Fatal! Ini Fatal!

oleh
Eston

JURNAL POLRI

Talang Muandau (Bengkalis-Riau) – Rapat Pleno Pemilihan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa Tasik Serai, yang digelar di Aula Desa Tasik Serai, Jln. Gajah Mada KM. 33, RT.01/RW.03, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jum’at (15/01/2021) dimulai sekira pukul 10.21 WIB s.d selesai.

Pemilihan Calon BPD dilaksanakan 1 hari sebelumnya, tepatnya pada hari Kamis (14/01/2021) ada di 5 TPS, dimulai pukul 08.00 WIB s.d selesai.

Namun, menurut Calon BPD No.02 dan saksinya di TPS 02 yang berada di Jln. Gajah Mada KM. 33, RT.01/RW.03 Dusun II Beringin, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis ditemukan beberapa diduga pelanggaran administrasi dari Pemilih tambahan, yang menggunakan KK (Kartu Keluarga) dalam memilih karena belum/tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Temuan pertama, ada seorang laki-laki (Kepala Keluarga) yang bernama JEPRIANTO dengan No. KK 1403130211120045 dan NIK 1403131504850002 yang merupakan warga Jl. Hasan C KM.22, RT.02/RW/02, Desa Tasik Serai Barat ikut memilih dalam pemilihan calon BPD di Desa Tasik Serai.

Temuan kedua, ada seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bernama SANTI KAROLINA HUTAHAEAN warga Jl. Hasan C, RT.02/RW.03, Desa Tasik Serai ikut memilih dengan menggunakan KK No. 1403151301210001 yang mana KK tersebut baru saja dikeluarkan pada tanggal13-01-2021 atau 1 hari sebelum hari H (Pemilihan calon BPD) yang dilaksanakan pada tanggal 14-01-2021.

Temuan ketiga, ada seorang laki-laki bernama SAUT PARULIAN SIMANJUNTAK warga Jl. Hasan C, RT.02/RW.03, Desa Tasik Serai ikut memilih dengan menggunakan KK No. 1403130411130015 yang dikeluarkan tanggal 07-03-2018, sementara Ibunya NESLIA BR.HOMBING juga ikut memilih dengan menggunakan KK yang sama namun KK yang digunakan ibunya tersebut dikeluarkan tanggal17-03-2020 (KK keluaran terakhir/terbaru).

Baca Juga  Tembok Warga Kec.Lemah Sugih Kab.Majalengka Di Hantam Tanah Longsor
Eston

Saat Rapat Pleno, Saksi calon BPD No.02 berkata, “Saya Saksi Calon No.02 di TPS 02 keberatan atas pemilihan calon BPD kemaren, ada kejanggalan”, ujar Saksi 02.

Kemudian Panitia Pemilihan calon BPD menerima berkas yang diberikan Saksi No.02 berupa temuan yang diduga pelanggaran dari TPS 02.

Mendengar temuan adanya Warga Desa Tasik Serai Barat ikut memilih calon BPD di Desa Tasik Serai di TPS : 02 Desa Beringin tersebut, Kades Sabar Manurung bertanya kepada Panitia TPS 02, “Kenapa bisa diloloskan (diperbolehkan memilih-red) ini?”, tanya Kades

“Kemaren kami sudah nolak Pak, saya tanyakan kepada para Saksi, Saksi membolehkan”, kata JUPRI Ketua KPPS TPS 02

Eston

Namun Calon BPD No.02 menjawab, “Tidak, ada Saksi yang keberatan (tidak setuju-red) pada saat itu tidak dibolehkan”, katanya tegas

Kepala Desa Tasik Serai Sabar Manurung mengatakan, “Kita harus berdasarkan dokumen, kita komitmen KK yang bisa dipakai itu adalah berdasarkan tulisan dokumen. Ini memang Fatal (kesalahan Fatal-red), saya bilang ini Fatal! Ini Fatal, seharusnya dilihat ini warga Tasik Serai Barat, walaupun dia masih warga daripada Pak Suharni tetapi KK nya masih Tasik Serai Barat tidak ada hak pilihnya,” tegas Sabar Manurung

Baca Juga  Rumah Milik Lansia Kebakaran Terkena Sambaran Petir, Polsek Palasah Polres Majalengka Dan Warga Gotong Royong Padamkan Api

“Harus diteliti! Walaupun ada kata sepakat, jangan ada kata sepakat Pak, karena Fatal dia, hak Warga Tasik Serai diambil alih oleh Desa lain, jadi Pemilihan ini jangan kita inikan, termasuk hak kita ini, berdemokrasi kita contohnya ikut orang lain berdemokrasi..tak boleh”, tambah Kades

“Ini teguran bagi KPPS, sekali lagi harus hati-hati jangan sampai teledor, ya Pak Ketua ya..”, kata Kades kepada Ketua KPPS TPS 02

Masalah temuan kedua terkait pengeluaran KK yang baru saja terbit atau dikeluarkan tanggal 13-01-2021, Kades Tasik Serai Sabar Manurung mengatakan, “Didalam rapat dengan calon, kita tidak dibatasi waktu terbitnya KK, mau tanggal berapapun KK nya timbul (dikeluarkan-red) ya bisa dia memilih”, kata Kades

Temuan ketiga, terkait pengguna hak pilih yang berbeda tanggal pengeluarannya di dalam 1 KK, Kades Tasik Serai Sabar Manurung berkata, “Saya berasumsi bisa saja 1 KK yang aslinya ini gak nampak, sehingga dibuatnya KK yang baru tapi KK yang lama sudah sempat dipotokopinya,” jawab Kades

Calon BPD No.02 mengatakan, “Kalau kita cross-check KK ini, jumlah anggota keluarga dalam KK tidak ada perubahan, tapi mengapa Potokopi KK yang digunakan saat memilih berbeda tanggal pengeluarannya, sehingga kami berasumsi bahwasanya pengguna hak pilih (SAUT PARULIAN SIMANJUNTAK)
menggunakan KK yang tidak berlaku”, kata Calon BPD No.02.

Baca Juga  Wisata Candi Cangkuang Buka Kembali Namun protokol kesehatan Tetap di Patuhi

Diakhir Kades Tasik Serai Sabar Manurung menanyakan kepada calon BPD No.02, “Apakah hasil Pleno ini bapak setuju? Kalau tidak setuju silahkan dibuat sanggahan, itu nanti kita lempar, kami hanya menjawab aja Pak sesuai regulasi karena nanti petunjuknya ke Kantor Camat, kami sudah menjawab sesuai dengan yang kita instruksikan kepada Panitia, hanya satu aja kesalahan Fatal, keputusannya kami serahkan kepada bapak,” katanya

Calon BPD No.02 menjawab dan mengatakan, “Berdasarkan sanggahan-sanggahan yang kami sampaikan, kami atau saya pribadi memohon kepada Panitia supaya diadakan Pemilihan Ulang (di TPS 02-red)”, Ujar Pesta Calon BPD No.02

Asrialdi, selaku Ketua Panitia Pemilihan Calon BPD Tasik Serai menjawab, “Kalau untuk Pemilihan Ulang kita belum bisa jawab pak ya, yang jelas nanti apa yang bapak sampaikan tadi silahkan tulis di sanggahan, nanti kita proses, ya mungkin bapak bisa mengajukan nanti ke kantor Camat atau ke BPMPD Kabupaten Bengkalis, nanti merekalah yang menjawab apakah ini dilakukan pemilihan ulang atau bagaimana mungkin jawabannya nanti disana nanti pak ya,” tutup Asrialdi

Ketika dikonfirmasi kepada Disdukcapil Pinggir dan Bengkalis kebenaran terkait keberadaan atau domisili JEPRIANTO dengan No. KK 1403130211120045 dan NIK 1403131504850002 yang merupakan warga Jl. Hasan C KM.22, RT.02/RW/02, Desa Tasik Serai Barat, dinyatakan benar bahwa JEPRIANTO adalah warga Desa Tasik Serai Barat.

Liputan : Eston

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.